Oleh Prof Dr Yunahar Ilyas
Setelah Pemilihan Umum Pertama
(1955), Hamka terpilih menjadi anggota Dewan Konstituante dari Masyumi mewakili
Jawa Tengah. Setelah Konstituante dan Masyumi dibubarkan, Hamka memusatkan
kegiatannya pada dakwah Islamiah dan memimpin jamaah Masjid Agung Al-Azhar, di
samping tetap aktif di Muhammadiyah. Dari ceramah-ceramah di Masjid Agung itu
lah lahir sebagian dari karya monumental Hamka, Tafsir Al-Azhar.
Zaman demokrasi terpimpin, Hamka pernah ditahan dengan tuduhan melanggar Penpres Anti-Subversif. Dia berada di tahanan Orde Lama itu selama dua tahun (1964-1966). Dalam tahanan itulah Hamka menyelesaikan penulisan Tafsir Al-Azhar.
Waktu menulis Tafsir Al-Azhar, Hamka memasukkan beberapa pengalamannya saat berada di tahanan. Salah satunya berhubungan de ngan ayat 36 Surah az-Zumar, “Bukan kah Allah cukup sebagai Pelindung hamba-Nya...”. Pangkal ayat ini menjadi perisai bagi hamba Allah yang beriman dan Allah jadi pelindung sejati.
Zaman demokrasi terpimpin, Hamka pernah ditahan dengan tuduhan melanggar Penpres Anti-Subversif. Dia berada di tahanan Orde Lama itu selama dua tahun (1964-1966). Dalam tahanan itulah Hamka menyelesaikan penulisan Tafsir Al-Azhar.
Waktu menulis Tafsir Al-Azhar, Hamka memasukkan beberapa pengalamannya saat berada di tahanan. Salah satunya berhubungan de ngan ayat 36 Surah az-Zumar, “Bukan kah Allah cukup sebagai Pelindung hamba-Nya...”. Pangkal ayat ini menjadi perisai bagi hamba Allah yang beriman dan Allah jadi pelindung sejati.